BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial N (35) warga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Mei 2023. Mengakibatkan pemilik usaha mengalami kerugian jutaan rupiah.
Bermula saat seorang perempuan tidak dikenal yang merupakan pelaku datang ke toko tersebut sekitar pukul 12.10 WIB.
"Pelaku memilih dan memesan sejumlah barang berupa kosmetik dan meminta kepada korban (penjaga toko) untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang pelaku pesan," kata Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu, 3 Juni 2023.
Kemudian, setelah barang terkumpul lalu barang tersebut korban packing dan diserahkan kepada pelaku.
"Saat itulah tiba-tiba pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ia hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko begitu saja," ucapnya.
Namun, selang beberapa saat pelaku tak kunjung kembali dan korban baru menyadari bahwa pelaku tidak membayar semua pesanan yang telah dibawanya.
"Korban langsung mencari pelaku ke luar toko, satelah dicari-cari ternyata pelaku sudah tidak ada lagi atau melarikan diri membawa barang tersebut," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.285 000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat untuk proses lebih lanjut.
--page
Hingga akhirnya, personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola meringkus pelaku di perumahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Batola, Kalsel pada Jumat, 2 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Barang bukit yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah, helm, kerudung warna kuning, sweater warna kuning putih hitam, sandal warna ungu, lima buah paket MS Glow dan 11 buah lipstik merk maybelline," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. (DODI RIZKIANSYAH/R)









