BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial N (35) warga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sebuah toko kosmetik di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas ternyata pernah terjerat kasus hukum.
"Pelaku pernah divonis 4 bulan pada tahun 2019 lalu, di wilayah Barito Kuala karena kasus tindak pidana pencurian," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu, 3 Mei 2023.
Seakan tak jera, ia diduga melakukan tindak pidana penipuan di sebuah toko kosmetik di Kapuas pada 27 Mei 2023 lalu yang mengakibatkan kerugian korban jutaan rupiah.
Hingga Tim dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Selat dan di backup Unit Resmob Satreskrim Polres Batola meringkus pelaku N di perumahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Batola, Kalsel pada Jumat, 2 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan modus operandi aksi penipuan tersebut saat pelaku yang tidak dikenal datang ke toko dan memilih serta memesan sejumlah barang kosmetik.
"Tiba-tiba pelaku memberitahukan kepada korban (penjaga toko) bahwa pelaku hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko begitu saja," jelasnya.
--page
Kemudian, pelaku tak kunjung kembali dan korban baru menyadari bahwa pelaku tidak membayar semua pesanan yang telah dibawa oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. (DODI RIZKIANSYAH/r)









