PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah mulai terjadi disejumlah daerah di Kalteng. Oleh karena itu, karhutla ini perlu penanganan serius dari pemda baik provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam rangka mengendalikan karhutla Kalteng sudah memiliki payung hukum seperti perda dan pergub. Maka dari itu Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon meminta supaya perda dan pergub Kalteng terkait pengendalian karhutla harus disosialisi secara masif.

"Kalteng saat ini sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2020 dan Pergub nomor 4 tahun 2021 tentang pengendalian karhutla. Perda dan pergub ini perlu disosialisasi secara masif oleh pemda melalui pihak-pihak terkait dari atas hingga bawah," ucapnya, Sabtu, 3 Juni 2023.

Dia mengungkapkan, perlunya sosialisasi secara masif itu, sebab sampai sekarang masih banyak dikalangan masyarakat yang belum mengetahui keberadaan perda dan pergub tersebut. Padahal itu penting dan merupakan payung hukum bagi masyarakat khususnya para peladang.

"Karena kurangnya sosialisasi jadi banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Padahal perda dan pergub ini penting sebagai landasan atau payung hukum bagi masyarakat khususnya peladang, sebab disana sudah diatur secara terperinci terkait aturan serta syarat membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi secara masif masyarakat dapat lebih mengetahui keberadaan perda dan pergub Kalteng tersebut, sehingga karhutla yang kerap terjadi di wilayah provinsi ini dapat ditekan dengan maksimal.

--page

"Sosialisasi juga perlu disampaikan secara berjenjang, mulai dari tahap awal sampaikan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu yang ada di daerah-daerah kemudian OPD, camat, lurah, kepala desa, damang, RT/RW dan yang terakhir masyarakat secara umum," imbuhnya. (DONNY D/R)