KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas telah mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di sekitar Jalan Jaga Nyaring Desa Timpah, Kecamatan Timpah.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno dalam keterangan tertulis membenarkan kejadian yang terjadi pada 1 Juni 2023 tersebut.

"Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (usia 42) dan inisial GR (usia 39)," kata Iptu Sugeng, Sabtu, 3 Juni 2023.

Iptu Sugeng menjelaskan, dari pelaku, petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram. "Juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone warna abu-abu," ucapnya.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, menjalanu penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)