BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas telah mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di sekitar Jalan Jaga Nyaring Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno dalam keterangan tertulis membenarkan kejadian yang terjadi pada 1 Juni 2023 tersebut.
"Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (usia 42) dan inisial GR (usia 39)," kata Iptu Sugeng, Sabtu, 3 Juni 2023.
Iptu Sugeng menjelaskan, dari pelaku, petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram. "Juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone warna abu-abu," ucapnya.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, menjalanu penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)
Tertangkap Tangan Miliki Sabu, 2 Pria Ini Diamakan Polisi
Bagikan:

KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







