BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pengirisan telinga warga oleh petugas perkebunan sawit PT Mentaya Sawit Mas (MSM) milik Wilmar Group asal Singapura, mendapat perhatian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah. Ketua DAD Sabran Ahmad mengutuk peristiwa itu dan menegaskan bakal memberikan ganjaran melalui sidang adat.
Pernyataan Sabran ini sekaligus menyikapi tuntutan warga Desa Pantap dan Desa Kapuk kepada pihak perusahaan. Sabran menegaskan ia mendukung dan siap menindaklanjuti putusan Kerapatan Mantir Adat Desa Pantap dan Desa Kapuk maupun putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten kotawaringin Timur (Kotim).
“Sebaiknya memang sanksi adat harus diberlakukan dan sanksi dijatuhkan secara tegas. Apalagi perusahaan besar swasta (PBS) milik Wilmar Group ini sudah terbukti banyak melakukan kasus pelanggaran adat lainnya,” ungkap Sabran, Jumat (25/3/2016).
Sesepuh Kalteng ini juga meminta agar pihak kepolisian bersikap adil dan tegas pula dalam menjalankan kaidah-kaidah hukum. Hendaknya, lanjut Sabran, aparat jangan menimbulkan tafsiran yang menjadi salah di mata masyarakat.
“Apalagi ada kesan melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh PBS Wilmar Group,” sambungnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembacokan dan pengirisan telinga Rahman pada 23 Januari 2016 membuat Kerapatan Bersama Mantir Adat Desa Pantap dan Desa Kapuk, menggelar sidang adat. Hasil sidang disampaikan ke Sabran Hamat selaku Ketua DAD Kalteng.
“Setidaknya ada tujuh poin putusan, salah satunya memutuskan denda adat Rp250.750.000, yang harus dibayarkan PT MSM kepada keluarga ahli waris Rahman,” beber Sabran mengutip pernyataan Ahmad Kusasi, Anggota Kerapatan Mantir Adat Desa Pantap dan Desa Kapuk, yang disampaikan melalui surat kepada DAD Kalteng.
Selain poin tersebut, poin lainnya memuat pelanggaran adat lainnya oleh PBS Wilmar Group, dari minimnya kepedulian perusahaan Wilmar Group terhadap warga desa sekitar kebun, perlakuan intimidasi, penindasan dan kekerasan secara berulang-ulang terhadap masyarakat adat selama 10 tahun terakhir oleh perusahaan yang beraliansi dengan Wilmar Group.
Seperti diberitakan, Rahman, warga Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim menjadi korban penganiayaan oleh satpam perkebunan sawit PT MSM. Akibat penganiayaan ia mengalami luka lebam serta luka sayatan senjata tajam di bagian telinganya. Korban dikeroyok puluhan satpam PT MSM karena diduga mencuri 30 janjang sawit milik perusahaan.
Buntut dari pengeroyokan petugas keamanan PT.MSM kepada Rahman itu, kini kian melebar dan memunculkan indikasi adanya pelanggaran HAM, seperti yang dituduhkan oleh LSM Betang Hagatang Kalimantan Tengah (BHKT). LSM BHKT juga mengadukan ada kejanggalan atas penangkapan dan proses hukum terhadap Rahman oleh Polres Kotim.
“Indikasi HAM-nya adalah pengeroyokan, pembacokan dan pemotongan telinga Rahman oleh security PT MSM. Dan yang kedua adalah perampasan lahan masyarakat oleh Wilmar Group,” tuding Ketua LSM BHKT, Karliansyah, dalam salinan suratnya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. (MUCHLAS ROZIKIN/m)


