BUPATI Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono akan menyampaikan polemik utang pembangunan pelabuhan Teluk Segintung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang telah membuatnya menjadi tersangka.

"Saya akan menghadap Presiden RI untuk menyampaikan masalah sebenarnya yang terjadi dalam pembangunan Pelabuhan Segintung. Terutama berkaitan dengan masalah hukum utang Segintung," katanya di Kuala Pembuang, ibu kota Kabupaten Seruyan, Sabtu (26/3/2016).

Menurutnya, persoalan Pelabuhan Segintung perlu mendapat perhatian khusus dari Presiden. Sebab, kata Sudarsono, masalah ini memang tidak semudah yang dibayangkan banyak orang.

"Ini bukan hanya masalah saya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Bareskrim Mabes Polri. Tapi lebih dari itu, ada masalah rumit yang telah terjadi dalam kasus ini," jelas bupati pertama di Kalteng yang terpilih melalui jalur perseorangan itu.

Sudarsono menjelaskan, Presiden Jokowi perlu mengetahui bahwa Pemkab Seruyan dalam hal ini bupati, dihadapkan dalam posisi sulit dan dilematis. Di satu sisi, ada putusan pengadilan yang mewajibkan Pemkab Seruyan untuk membayarkan klaim sisa pembayaran sebesar Rp34,747 miliar kepada PT Swakarya Jaya (SKJ) selaku rekanan.

"Namun di satu sisi lagi ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pembangunan Pelabuhan Segintung yang tidak bisa diabaikan. Dan barang siapa yang mengabaikan akan diancam pidana dan denda," tegasnya.

Sudarsono yang menjabat sebagai bupati sejak 2013 itu mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK, bila Pemkab melakukan pembayaran utang Segintung maka akan menimbulkan permasalahan hukum lainnya. Ini karena pada proyek pembangunan Segintung di era Bupati Darwan Ali itu terdapat banyak kerugian negara.

"Sebab itulah, saya akan minta fatwa dari petinggi negeri ini atas pertentangan yang terjadi. Saya tidak ingin menjadi korban dari proyek yang berlangsung ketika saya belum menjadi bupati. Sementara pihak-pihak yang membuat proyek tenang-tenang saja," tandasnya. (ANT/B-10)