SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Lapas Kelas III Sukamara memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Plh Kalapas Sukamara, Agoes mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"SK Kolektif Remisi khsus Hari Raya Waisak sudah turun dan di Lapas Sukamara sendiri ada 3 orang warga binaan yang mendapatkan remisi dan sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," kata Agoes, Senin, 5 Juni 2023.

Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan perwujudan dan pemajuan serta perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Selain itu, remisi khusus keagamaan ini merupakan hak yang wajib diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat dan ketentuan," ujarnya.

--page

Lanjutnya, untuk bisa menerima remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan, salah satunya adalah dengan berlakukan baik selama berada di dalam lapas.

"Remisi hanya diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan memenuhi syarat administratif lainnya," tukas Agoes. (NORHASANAH/Y)