PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng, Adiah Chandra Sari berharap sosialisasi penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah dapat menjadi pedoman bersama.

 Terutama terkait mobilitas cagar budaya ke luar daerah baik untuk kepentingan promosi dan publikasi pameran ataupun untuk kepentingan lain yang bermanfaat.

“Pemerintah Provinsi berwenang memberikan izin membawa Cagar Budaya keluar wilayah provinsi,” tutur Adiah di Ruang Kahayan 2 Danum Swisbel Hotel Palangka Raya, Senin 5 Juni 2023.

Ia menjelaskan perizinan berguna untuk meminimalisir berbagai resiko baik berupa kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disengaja dalam proses berpindahnya benda Cagar Budaya maupun objek yang diduga Cagar Budaya dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Adiah mengingatkan sosialisasi merupakan sebuah upaya dalam menerbitkan administrasi berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

--page

“Sehingga tercipta keseragaman di seluruh wilayah Kalteng dalam proses membawa cagar budaya,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/Y)