PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sujarwanto alias Jarwo dan Muhammad Andrean alias Codet dituntut 8 tahun penjara dalam perkara penjualan pil ekstasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda Rp 8 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa Sujarwanto alias Jarwo dan M. Andrean alias Codet sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 5 Juni 2023

Perkara bermula pada 3 Februari 2023, Jarwo sedang bersantai di sebuah rumah kosong Jalan Riau Gang Batam Kota Palangka Raya. Sujarwanto menerima 65 butir narkotika jenis ekstasi dari seseorang yang bernama Saidi untuk dijual kembali. Sujarwanto menyimpan narkotika tersebut di dalam jok sepeda motor.

Pada hari berikutnya Jarwo berhasil menjual 5 butir ekstasi dengan harga Rp 500.000 per butir. Sujarwanto menyerahkan sisa narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 butir kepada terdakwa Muhammad Andrean.

Pada 6 Februari 2023, Sujarwanto dan M. Andrean bertemu di tempat yang sama. M. Andrean mengembalikan 56 butir ekstasi yang belum terjual kepada Sujarwanto dan memberikan Rp 2.000.000 sebagai hasil penjualan 4 butir ekstasi.

--page

Pada saat itu, petugas kepolisian tiba dan mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti, termasuk 56 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Barang bukti ekstasi tersebut ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat bersih sebanyak 21,91 gram. (APRIANDO/Y)