TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Maraknya kegiatan pertambangan di Kabupaten Barito Timur mendapat perhatian dari Polres Barito Timur terutama terkait legalitas atau izin berusaha bagi pelaku usaha pertambangan.

“Harus berizin dari pemerintah, karena itu adalah hal yang wajib. siapapun orangnya (pelaku usaha pertambangan),” tegas Kasatreskrim Polres Barito Timur, Iptu Agung Gunawan Putra kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Dia pun memastikan Polres Barito Timur terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah setempat agar semua perusahaan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut Kasatreskrim, dalam usaha pertambangan terdapat berbagai izin yang perlu dilengkapi termasuk izin lingkungan. Lokasi tambang juga harus ditandai sehingga masyarakat tidak masuk ke lokasi demi mencegah terjadinya kecelakaan.

“Itulah gunanya izin lingkungan, karena masyarakat bisa mengetahui bahwa lokasi itu bukan lokasi untuk bermain,” sebutnya.

--page

Agung menegaskan bahwa selama ini Polres Barito Timur tidak pernah mengizinkan kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin. Karena itu dia meminta dinas terkait juga merespons dengan baik ketika ada pelaku usaha yang mengurus perizinan sehingga kegiatannya tidak ilegal.

“Pada prinsipnya kami dari polres tidak pernah mengizinkan kegiatan usaha tanpa adanya izin,” tandasnya. (BOLE MALO/H)