BORNEONEWS, Palangka Raya - MDA terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan motor dan sebuah tabung gas terancam 2 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Pasal 372 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 6 Juni 2023
Perkara bermula pada Jumat, 27 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa dan beberapa orang lainnya sedang bekerja sebagai buruh bangunan untuk korban.
Korban DP menanyakan kepada pegawainya kenapa mereka menggunakan gergaji tangan untuk memotong kayu. Saksi SG menjawab bahwa alat gergaji mesin telah hilang.
DP menanyakan keberadaan alat gergaji mesin kepada semua pegawainya, namun tidak ada yang mengetahui dimana alat gergaji mesin tersebut.
30 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa MDA meminta izin kepada saksi SG untuk pergi membeli tabung LPG 12 Kg yang sudah kosong menggunakan sepeda motor Honda Revo.
Namun terdakwa MDA tidak kembali setelah pergi membeli tabung gas, dan saksi DP mencoba menghubungi terdakwa tetapi tidak diangkat. Mereka berusaha mencari terdakwa di rumah temannya tetapi tidak berhasil. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
--page
Terdakwa MDA sudah bekerja di tempat saksi DP sejak 11 Januari 2023. Setelah pergi membeli tabung gas dan sepeda motor, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.000.000.
Terdakwa berencana kabur melalui pelabuhan Bahaur setelah menjual sepeda motor. pada 1 Februari 2023 pukul 09.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Pahandut. (APRIANDO/R)









