KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MA (26) warga Kecamatan Bataguh diamankan Satreskrim Polres Kapuas karena dugaan kasus penggelapan.

Ia ditangkap Unit Resmob Polres Kapuas, atas kasus dugaan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dan/ atau tindak pidana penggelapan yang diketahui di Kantor PT. NSC.

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto dalam keterangan rilis tertulis Humas Polres setempat, Selasa, 6 Juni 2023.

Kasat menuturkan dari hasil keterangan korban/pelapor kronologis kejadian berawal pada 13 Oktober 2022 terjadi kesepakatan pembiayaan (perjanjian fidusia) antara korban dan pelaku di kantor PT. NSC dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp. 20.429.711.

Dengan angsuran sebesar Rp.848.000 setiap bulannya selama 36 bulan dengan uang muka sebesar Rp2.300.000 dan barang yang menjadi jaminan perjanjian tersebut adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2022 dengan nomor Polisi KH 4978 UD.

"Kemudian pelaku membayar cicilan sebanyak 1 kali angsuran dan tidak pernah membayarkan cicilan pembayaran lagi sampai dengan saat korban membuat laporan," ucapnya.

Setelah itu petugas dari PT. NSC melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap pelaku dikediaman terlapor namun terlapor selalu menghindar atau tidak kooperatif.

"Didapatkan informasi bahwa terhadap barang jaminan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2022 dengan nomor Polisi KH 4978 UD tidak ada lagi dalam penguasaan terlapor," jelasnya.

--page

Atas kejadian tersebut korban melalui pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHPidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)