PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Diduga melanggar aturan kontrak sewa menyewa tanah, PT Sembilan Tiga Perdana (STP) Kota Palangka Raya melaporkan pemilik tanah sebelumnya H Bahtiar Rahman ke Polda Kalteng.

Kuasa Hukum PT STP, Leo Siregar menyampaikan, H Bahtiar ini dilaporkan oleh pihaknya karena dinilai melanggar klausul kontrak yang dilakukan oleh H Bahtiar dengan kliennya yang disaksikan oleh notaris Irwan Junaidi.

Isi dalam klausul kontrak yang disepakati adalah, bahwa si pemilik tanah sela masa sewa tidak bisa mengalihkan tanahnya ke pihak ketiga, yang dimana saat ini tanah yang pihaknya sewa sudah jadi milikku pihak ketiga yaitu Ibu Tanrika.

Bahtiar Rahman atau dikenal H Imron ini telah menjual tanah yang pihaknya sewa kepada ibu tanrika. " Parahnya lagi di lokasi pernah ada 10 orang ormas yang memasang plang bahwa tanah ini milik ibu Tanrika dan kami kaget," katanya.

Melihat ada ormas yang menduduki tanah yang pihaknya sewa, maka pihaknya pun melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng, terkait dua hal pertama terakit penipuan dan penggelapan, kedua terkait penyerobotan.

Karena dia anggap satu kesatuan, kedua Dumas yang pihaknya sampaikan pun di proses oleh Polda Kalteng. Dimana dalam penyelidikan laporan tersebut pihak Polda memanggil ahli hukum, agar bisa menentukan apakah laporan Dumas ini masuk kategori pidana atau perdata.

"Dengan adanya pindahnya kepemilikan tanah ini, kami seolah - olah membayar sewa lagi ke pihak ketiga, padahal uang sewa sudah kami bayar dengan pemilik tanah sebelumnya H Imron," katanya, Selasa, 6 Juni 2023.

Dengan adanya kasus ini, pihak PT STP mengalami kerugian potensial lose income kurang lebih 8 Miliar rupiah, hal ini dikarenakan dari awal proses sewa sampai sekarang lokasi tanah pelabuhan yang pihaknya sewa tersebut belum beroperasi hingga saat ini.

Hal ini karena lokasi tanah di daerah tersebut rendah sehingga perlu di Uruk, Namun pada perjalanannya, si pemilik tanah sebelumnya H Bahtiar minta tolong ke pihaknya untuk menguruk tanah tersebut dan pihaknya pun membayar sewa dengan harapan tanah di Uruk.

Akibat rencana pelabuhan tidak bisa beroperasi, karena kondisi tanah perlu di Uruk, pihaknya pun merugi karena semua perizinan pelabuhan yang sudah di urus tertahan sementara, karena pelabuhan tidak beroperasi.

"Seingat saya pada tahun 2020 pak H Imron sempat menawarkan pembelian tanah kepada kami secara lisan dengan harga lima miliar rupiah, Namum ketika tawaran ibu tanrika masuk, harga tanah yang ditawarkan lima miliar pun naik jadi 20 miliar rupiah," terangnya.

Pihaknya tidak langsung membeli tanah tersebut, karena ingin mematuhi ikatan kontrak sewa menyewa yang ada, dimana di dalam klausul tertulis jelas bahwa lokasi tanah tidak boleh pindah tangan ke pihak ketiga.

yang membuat janggal pihaknya adalah kenapa H Imron menawarkan pembelian tanah tersebut, biasanya satu tahun sebelum kontrak sewa berakhir, baru pihak H Imron menawarkan opsi klausul pembelian tanah.

--page

"Klausul Kontrak sewa tanah antara PT STP dan H Imron sendiri di mulai 30 September 2019 sampai 29 September 2031 atau 11 tahun," jelasnya.

Dua dasar tersebut lah yang membuat pihaknya melaporkan Dumas H Imron ke pihak berwajib, namun dalam perjalanannya ternya yang awalnya Dumas dinaikan statusnya menjadi Laporan (LP) sehingga dilakukan penyelidikan.

"Proses hukum yang kami lakukan sudah sangat hati hati dari awal hanya Pengaduan Masyarakat (Dumas), hingga naik menjadi Laporan Kepolisan, saya harap ini yang terbaik," pungkasnya. (PATHUR/R)