PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Reti dan Sundi, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika terancam 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut pidana denda masing-masing Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu," Ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun.

Selasa, 6 Juni 2023 dalam dakwaan Jaksa perkara bermula Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Reti menerima tawaran dari Kacong untuk menjual sabu miliknya. Terdakwa Reti pergi ke Jalan Bejarau Parenggean sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama untuk mengambil shabu dari Kacong.

Reti menerima 10 paket sabu dari Kacong dengan harga Rp73 juta dan dijanjikan upah Rp13 juta jika shabu habis terjual. Pada 13 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Sundi menerima pesanan 5 paket sabu dari saksi Herliadi melalui Terdakwa Reti.

Reti menawarkan sabu seharga Rp7.300.000,- per paket kepada terdakwa Sundi, tetapi menyuruh Terdakwa II SUNDI menjual dengan harga Rp7.500.000,- per paket dan dengan upah Rp1.000.000,- per paket.

--page

Pada 14 Desember 2022, terjadi pertemuan Dimana Reti menawarkan 9 paket shabu dengan harga Rp67.500.000, polisi yang menyamar melakukan penangkapan terhadap terdakwa Reti dan Sundi.

Barang bukti yang disita dari Terdakwa I RETI adalah 9 paket sabu dengan berat bersih 44,19 gram, sedangkan dari Terdakwa Sundi ditemukan 1 buah handphone merk Samsung. Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian, barang bukti yang disita dari Terdakwa I RETI terbukti sebagai narkotika golongan I jenis shabu. (APRIANDO/Y)