PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan pihaknya dari Pansus DPRD Kalteng akan terus mengupayakan menyelesaikan penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimatan Tengah (RTRWP) 2023-2043.

Raperda RTWP ini memiliki peranan penting, terutama sebagai sarana penyelesaian permasalahan tata wilayah, status dan batas wilayah khususnya di Kalteng.

"Raperda tata ruang ini, bahasanya yaitu untuk mengatur peruntukan lahan yang ada. Jadi semua permasalahan yang berkaitan dengan status sampai batas wilayah, seperti persoalan Desa Dambung itu akan kami bahas dalam raperda ini. Supaya wilayah yang bermasalah bisa terselesaikan," katanya, Rabu, 7 Mei 2023.

Anggota Panitia Khusus RTRWP DPRD Kalteng ini juga mengatakan, raperda RTRWP nantinya akan mengakomodasi usulan terkait tata ruang yang masih tertinggal. Salah satu contohnya yakni status hutan adat yang masih banyak disampaikan, namun belum masuk dalam draft perda RTRWP Kalteng tersebut.

"Raperda ini kan masih dalam tahap pengumpulan data. Dalam proses itu, ternyata masih banyak aspek yang tertinggal, salah satunya hutan adat. Kami tidak hanya mengakomodasi hutan adat yang belum ada penetapan, tapi juga hutan adat yang statusnya saat ini sedang dalam antrean menunggu persetujuan dari KLHK," ungkapnya.

Menurutnya, pangakomodasian hutan adat menjadi suatu langkah penting. Tidak hanya sebagai upaya memberikan payung hukum terhadap hutan adat yang ada di Kalteng. Tetapi juga menjadi langkah mitigasi terjadinya masalah di masa depan.

"Perda baru bisa direvisi setelah 5 tahun, itu pun secara kolektif karena provinsi hanya sebagai koordinator dan pemilik wilayah yaitu kabupaten dan kota. Makanya semua harus tercatat dan terakomodasi dengan baik. Sebab, hutan adat yang statusnya sedang dalam persetujuan KLHK. Begitu ditetapkan dan belum masuk dalam draft RTRWP, itu harus menunggu 5 tahun lagi untuk punya status di daerah," jelasnya.

--page

Dia berharap melalui kajian dan konsultasi publik yang dilakukan di 14 kabupaten dan kota se-Kalteng selama ini, diharapkan penyusunan Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 bisa menjalankan fungsinya sebagai tindak lanjut pemantapan revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng tahun 2015-2035.

"Kami harap raperda ini bisa menggambarkan dan menjadi pedoman perkembangan kalteng di masa depan. Termasuk didalamnya komposisi ruang yang nantinya akan dibuka dalam RTRWP itu, komposisinya jelas dan tidak overlapping serta tumpang tindih," tandasnya. (DONNY D/R)