KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Plh Sekda Gunung Mas Richard paparkan kriteria-kriteria inovasi daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah.

"Kriteria yang pertama yakni inovasi daerah harus mengandung  pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi," ujar Richard, Rabu, 7 Juni 2023.

Kemudian inovasi daerah juga harus memberikan manfaat bagi daerah tersebut dan atau masyarakatnya. "Untuk inovasi daerah Gunung Mas kami harapkan bisa bermanfaat untuk daerah Gumas dan atau masyarakat Gunung Mas," imbuhnya. 
 

"Inovasi daerah juga merupakan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kriteria inovasi daerah yang terakhir yakni dapat direplikasi," tukas Richard.

Pemkab Gunung Mas menggelar lomba inovasi daerah tahun 2023 dan penilaiannya dilaksanakan di aula Bappedalitbang pada Rabu, 7 Juni 2023.

Ada 15 inovasi dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Gunung Mas yang turut serta dalam lomba inovasi daerah tersebut. (RISKA YULYANA/R)