BUPATI Seruyan Sudarsono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus pembangunan pelabuhan Segintung, yang ditengarai bermasalah hingga berujung pada kerugian negara.


Permintaan itu ditegaskan Sudarsono beberapa hari pascapenetapan dia sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.


“Saya siap buka-bukaan kasus soal Segintung ini. Karena saya tidak ingin masalah ini terus mengambang. Nanti apa kata masyarakat Seruyan?,” kata Sudarsono, akhir pekan tadi.


Menurut bupati, semua permasalahan Segintung ini sebenarnya sudah sangat jelas. 


Seperti, adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari audit khusus Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2014 disampaikan adanya temuan kerugian negara senilai Rp20 miliar, ditambah dana angsuran pembayaran utang senilai Rp12 miliar tahun 2011 yang diminta dikembalikan karena tidak bisa pertanggungjawabkan dan rentan pelanggaran administrasi. 


Selain itu, masalah lainnya yakni mulai dari tender fiktif hingga eskalasi pembangunan yang tidak berdasarkan aturan.


Sudarsono menambahkan, posisi pemkab sekarang membutuhkan petunjuk dan masukan dari para petinggi negeri. Terkait yang harus dilakukan pemkab saat ada keputusan pengadilan yang inkracht soal permintaan pembayaran utang, lalu ada temuan BPK.


“Saya heran kenapa malah dijadikan tersangka penggelapan dana pelabuhan Segintung senilai Rp34,75 miliar. Bukan kami tidak ingin membayar utang itu, kami hanya takut ada implikasi hukum di kemudian hari. Itu yang ditakutkan. LHP BPK saja sangat jelas menyebutkan, dana Rp12 miliar yang telah dibayarkan dulu itu minta dikembalikan, apalagi sekarang kalau harus dibayarkan sisa utang Rp34,75 miliar? Kemungkinan yang ada nantinya, usai saya menjabat bupati tahun 2018 mendatang justru malah ditangkap KPK,” terangnya.


Sudarsono juga meminta pimpinan BPK RI Pusat membantu menyelesaikan permasalahan perihal utang pelabuhan. 


“Itu berawal dari adanya temuan BPK atas kerugian negara. Masyarakat Seruyan juga harus ikut tahu,” tegas dia. (B-11)