BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan mengeksekusi terdakwa H Asang Triasha ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu, 7 Juni 2023
H Asang Triasha terjerat dalam perkara korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan yang merespon cepat dengan segera mengeksekusi terpidana.
"Ini sebagai perwujudan adanya keadilan di dalam masyarakat." katanya dalam siaran pers yang diterima di Palangka Raya.
Dodik Mahendra menerangkan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 958 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 April 2023. Putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
--page
Dalam putusan Mahkamah Agung, terdakwa H Asang Triasha dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.400.000,00. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan Mahkamah Agung ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sebelumnya membebaskan Terdakwa dari dakwaan utama tindak pidana korupsi. Pengadilan Tinggi sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan perbuatan dalam lapangan hukum keperdataan.
Sebelum putusan Mahkamah Agung, Terdakwa juga telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, dimana dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda, serta wajib membayar uang pengganti.
Dalam dakwaan, H Asang Triasa dihadapkan ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan melakukan pembangunan jalan dan jembatan tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah desa. (APRIANDO/Y)









