BORNEONEWS, Sampit - Ribuan Pasukan Merah dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) gelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kotawaringin Timur, Kamis, 8 Juni 2023. Pemerintah daerah menyambut aksi itu dengan mediasi bersama perwakilan TBBR masing-masing kecamatan.
Mereka mengajukan 7 tuntutan terhadap Perusahaan Besar Swasta atas plasma di wilayahnya. Tuntutan dituangkan dalam surat berita acara mediasi meliputi bagian plasma 20 persen, pelanggaran PBS atas penggarapan lahan di luar HGU, sepadan sungai dan sepadan jalan, pencemaran limbah, penanaman dalam kawasan hutan tanpa izin, kewajiban CSR, dan berladang dengan sistem pembakaran.
"Kami memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kami. Kami berharap pertemuan Rabu mendatang betul-betul terlaksana," kata Ketua DPW TBBR Kalimantan Tengah Kimang Damai, Kamis, 8 Juni 2023.
Mediasi ini belum memberikan hasil sesuai harapan Pasukan Merah. Namun pemerintah daerah menjanjikan mediasi selanjutnya Rabu, 14 Juni 2023, mengundang pengambil keputusan dari pihak perusahaan dimaksud agar hadir.
"Kalau memang tidak ada keputusan nanti, mungkin kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di pusat langkah yang akan kami ambil," ujarnya.
Pasukan Merah datang dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga pelosok daerah. Mereka menginginkan tuntutannya terpenuhi.
Dalam mediasi itu sempat mencuat tuntutan agar pemerintah daerah menghentikan aktivitas PBS hingga mediasi Rabu, 14 Juni 2023 mendatang. Namun pemerintah daerah melalui Asisten I Setda Kotim Rihel mengatakan, penutupan tanpa dasar hukum dan mekanisme itu menyalahi aturan.
"Menutup aktivitas tanpa dasar dan tanpa ada mekanisme artinya semena-mena, kami tidak bisa lakukan karena itu menyalahi aturan," ujar Rihel.
--page
Akhirnya mereka sepakat mediasi selanjutnya dilaksanakan dengan mengundang pemegang keputusan di perusahaan disebutkan di sejumlah wilayah Kecamatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan berbagai ketentuan disepakati dalam berita acara. (DEWI PATMALASARI/R)









