BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur meluncurkan e-layanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai upaya mempermudah masyarakat.
"Bersama dengan acara hari ini, Bappenda Kabupaten Kotawaringin Timur meluncurkan e-layanan PBB guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran data baru objek pajak, mutasi subjek pajak PBB-P2 dan layanan keberatan," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati.
Hal ini ia katakan saat meluncurkan aplikasi e-layanan di Kantor Bappenda Kotim, Kamis, 8 Juni 2023.
E-layanan menyediakan layanan PBB secara elektronik. Pengguna dapat mengaksesnya dimana pun dan kapanpun selama tersedia jaringan internet.
Irawati memberikan apresiasi inovasi Bappenda Kotim dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. Masyarakat tak perlu jauh-jauh ke kantor Bappenda untuk membayar PBB.
--page
Kepala Bappenda Kotim Ramadansyah mengatakan, e-layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak terutama PBB. Pendaftaran PBB tidak harus dilakukan di Kantor Bappenda.
"Di rumah asalkan ada signal internet bisa. Nanti akan kami sosialisasikan bagaimana caranya. Tinggal upload foto KTP, SKT atau surat tanahnya daftarkan melalui aplikasi dan akan diverifikasi. Membayar pun melalui aplikasi," kata Ramadan. (DEWI PATMALASARI)









