BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) sering melanggar netralitas Pemilu karena melakukan kampanye di media sosial.
"Yang paling rawan kalau dilihat pilkada serentak tahun 2020 itu kampanye di media sosial," kata Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman.
Hal itu ia katakan saat menjadi narasumber sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan Bupati, Kamis, 8 Juni 2023.
Dalam sosialisasi itu, Iip menjelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran netralitas Pemilu dan Pileg kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim. Bentuk pelanggaran itu meliputi:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait Bakal Calon/Calon peserta pemilu dan pemilihan
2. Sosialisasi/ Kampanye melalui Media Sosial/ Media Online dengan Membuat post, comment, share, lika, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubemur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota)
--page
3. Menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan bakai calon/calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
Dirinya juga memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas yang terjadi. Sebab jika memang terjadi pelanggaran netralitas oleh ASN, maka masyarakat dapat melaporkan.
"Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu karena Bawaslu punya jejaring hingga ke kabupaten kota bahkan punya Panwas di kecamatan," ujarnya.
Bawaslu akan menyelesaian permasalahan itu nelalui mekanismenya dengan pengumpulan data dan informasi.
"Bahkan kalau sudah masuk tahapannya bisa melakukan klarifikasi langsung lalu menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada KASN lalu KASN akan melakukan pemeriksaan kembali atas laporan yang disampaikan bawaslu," jelasnya.
--page
Dia mengatakan, sanksi atas pelanggaran Netralitas tergantung pada jenis perbuatan yang dilakukan, mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021. Jika sudah masuk tahapan itu umumnya kasus berstatus sedang dan berat, bisa dikenai sanksi moral. (DEWI PATMALASARI/H)









