PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bagian Tatalaksana   Biro Organisasi Sekertariat Daerah (Setda) Kalteng, Jani menyampaikan ada tiga jenis formulir dasar evaluasi pelayanan publik.

Formulir tersebut adalah F01, F02 dan F03. Setiap formulir memiliki tujuan dokumen evaluasi yang berbeda pula.

Jani menjelaskan formulir F01  merupakan dokumen yang berisikan mekanisme input dengan mengunggah bukti dukung dari jawaban pertanyaan.

"Sedangkan formulir F02 dan F03 adalah hasil penilaian evaluator dan masyarakat,” tambah Jani dalam keterangannya, baru baru ini.

Jani menyampaikan kegiatan sosialisasi Pengisian Formulir F01 perlu diikuti oleh setiap bagian yang menjadi peserta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP).

Tujuannya agar nantinya dapat mengisi formulir dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ada.

--page

“Diadakannya sosialisasi berarti dibimbing dan diinformasikan terkait bagaimana mengisi formulir yang akan menjadi tahap awal dari evaluasi nantinya," ungkapnya. (HERMAWAN DP/J)