PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kadis Pertanian kabupaten Katingan, Ir. I Made Sumbrig Adiputra, melalui Penasihat hukumnya Arimadia, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan Eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah menganalisis fakta-fakta perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan, kami berpendapat bahwa dakwaan Jaksa kurang jelas," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Sementara Itu, Endas Trisnawati menambahkan dakwaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yang didukung oleh bukti-bukti yang ada dalam berkas perkara.

Selain itu, dalam menguraikan dakwaan subsidair atau dakwaan kedua, mereka hanya menyalin ulang (copy paste) uraian dari dakwaan primair atau dakwaan pertama, meskipun tindak pidana yang didakwakan secara prinsipil berbeda satu sama lain.

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kekaburan.

--page

Diketahui, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan, Ir. I Made Sumbrig Adiputra, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dia didakwa bersama Samuel Chandra Perdana karena merugikan keuangan negara sebesar Rp. 300.000.000 dalam penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat-Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP). (APRIANDO/Y)