PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengeluarkan kebijakan pemutihan, membebaskan biaya denda pajak sampai 31 Agustus 2023.

Selain pajak, pemerintah membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya dan pembebasan progresif untuk kendaraan.

"(Program) pemutihan ini masih berjalan, melalui ini (samsat keliling) kita sosialisasi juga," ungkap Kepala UPT PDD Palangka Raya, Maya Mustika disela-sela kegiatan Samkel, Jumat malam, 9 Juni 2023.

Ia mengatakan program pemutihan dimulai bertepatan dengan momen peringatan HUT Kalteng, sampai nanti akhir peringatan hari kemerdekaan RI.

"(Pemutihan) momennya memang tiap tahun, ini sampai perayaan kemerdekaan. Tapi tidak menutup kemungkinan juga akan diperpanjang lagi, tinggal kebijakan pemerintah," ungkapnya.

--page

Kepala UPT Samsat Palangka Raya ini mengakui animo masyarakat terkait layanan samsat dalam momen pemutihan cukup melonjak.

"Kami terus melakukan sosialisasi, dalam waktu dekat kami berencana untuk memberikan pelayanan di desa-desa," ungkapnya. (HERMAWAN DP/H)