PULUHAN petambak ikan dari Desa Tampulang Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melaporkan PT Patria Maritim Lines (PML) ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka melaporkan kerusakan tambaknya akibat tertabrak tongkang milik PML.
“Tertabraknya tambak itu sebenarnya terjadi 25 Januari 2016. Namun sampai sekarang PT PML terkesan menghindar, bahkan menggunakan aparat Polsek Jatamas agar menerima ganti rugi seadanya,” kata Zainal Ali perwakilan petambak kepada Antara, di Palangka Raya, Sabtu (26/3/2016).
Zainal mengatakan, awalnya mereka tidak mau membawa masalah ini ke ranah hukum, dan hanya menginginkan perusahaan bertanggung jawab serta mengganti kerugian. Namun, jelasnya, setelah mediasi tiga kali tidak ada kesepakatan, bahkan berujung intimidasi.
“Total ganti rugi 25 penambak ikan yang harus dibayar perusahaan Rp3,6 miliar. Perusahaan sudah membuat surat penyataan yang salah satunya menyebut akan bertanggung jawab. Kerugian akan dinegosiasikan dan diverifikasi,” papar Zainal.
Menurutnya, perusahaan berdalih ganti rugi yang diajukan tidak realistis. Akibatnya, PT PML memberi antara Rp5-Rp8 juta kepada masing-masing petambak ikan. Mereka juga mengaku dipaksa menerima dana itu oleh anggota polisi.
Hilmi, salah seorang petambak lainnya mengaku kepada Antara bahwa saat mediasi perusahaan tidak pernah bertanya kepada masyarakat. “Saya waktu itu langsung dikasih Rp8 juta tanpa negosiasi.
Padahal kalau dihitung kerusakan dari 3 tambak ikan, 2 keramba isinya ikan bakut 1.500 ekor dan 1 keramba ikan baung 1.000 ekor siap panen. Harga 1 kilogramnya Rp150 ribu. Jadi kalau
dihitung totalnya Rp298 juta. Itu sudah termasuk dengan keramba,” jelasnya via telepon.
Mayani petambak lainnya mengaku, biaya ganti rugi perusahaan hanya menutupi 5% total kerugian yang seharusnya dibayarkan.
(ANT/B-10)


