BORNEONEWS, London - Pengadilan Internasional (ICJ) mengumumkan pada Jumat 9 Juni 2023 menerima permintaan dari 32 negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk terlibat dalam "kasus genosida" yang diajukan Ukraina.
ICJ memutuskan untuk menerima deklarasi intervensi yang diajukan oleh 33 negara dalam kasus mengenai Tuduhan Genosida di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, kata badan yudisial utama PBB itu dalam sebuah pernyataan.
Bersama dengan negara-negara anggota Uni Eropa (EU), negara-negara seperti Inggris, Kanada, dan Selandia Baru, juga berada di antara mereka yang permintaan penerimaannya telah diterima, menurut pernyataan itu.
Akan tetapi, pengadilan memutuskan tidak menerima deklarasi intervensi yang diajukan Amerika Serikat "karena terkait dengan tahap keberatan awal dari proses."
Pengadilan telah meminta negara-negara yang deklarasi intervensinya telah diterima untuk memberikan pengamatan dalam bentuk tertulis pada 5 Juli.
Pada 26 Februari 2022, Ukraina mengajukan permohonan ke Pendaftaran Pengadilan untuk memulai proses melawan Federasi Rusia terkait "suatu perselisihan ... berkaitan dengan interpretasi, penerapan, dan pemenuhan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida" ("Konvensi Genosida").
Sumber: Anadolu/ANTARA
ICJ izinkan 32 Negara Terlibat dalam Kasus Genosida Ukraina
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







