BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kaji tiru program kolaborasi penunjang layanan penyelesaian masalah pertanahan eks transmigrasi (Kijang Mas) ke Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan.
“Di Kabupaten Lamandau banyak perkara perdata terkait sengketa lahan transmigrasi, kami ingin belajar cara Kabupaten Tala mengatasi persoalan tersebut,” ungkap Ketua PN Nanga Bulik, Achmad Soberi saat dikonfirmasi pada Minggu, 11 Juni 2023.
Dikatakan Soberi, program Kijang Mas yang dijalankan Kabupaten Tala pada tahun 2022 lalu, diklaim telah berhasil menyelesaikan balik nama hak atas tanah sebanyak 122 sertifikat pada lahan eks transmigrasi di Tala.
Keberhasilan program tersebut, lanjut dia, menarik untuk dilakukan pengkajian mengenai penerapan program serupa di Kabupaten Lamandau yang selama ini juga merupakan daerah transmigrasi. Bahkan, Kabupaten Lamandau merupakan satu-satunya Kabupaten di Kalimantan Tengah yang masih menerima program transmigrasi.
Dia mengungkapkan, transmigran yang telah lama menetap di Kabupaten Lamandau memiliki persoalan serupa setelah terjadi pengalihan kepemilikan tanah di tengah masyarakat, jika hal tersebut tidak tertangani dengan baik berpotensi melahirkan permasalahan dikemudian hari.
--page
Kehadiran dan keberhasilan program tersebut di Kabupaten Lamandau hanya dapat dicapai apabila terbangun kolaborasi yang baik antara Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pemerintah Kabupaten Lamandau dan BPN Lamandau.
“Salah satu poin penting dari hasil kaji tiru tersebut adalah koordinasi. Mulai dari BPN, Pemkab dan semua stakeholder terkait,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)









