NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani menegaskan pihaknya siap menangani tindak pidana pemilu. Penanganannya sepenuhnya dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Polres Lamandau bersama Kejaksaan dan Bawaslu menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu. Penindakan pidana pemilu sepenuhnya dilaksanakan satu atap,” terang Faisal saat dikonfirmasi pada Minggu, 11 Juni 2023.

Dijelaskan Kasat, tiga lembaga yang terkait dengan penegakan hukum pelanggaran Pemilu 2024 yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah siap menjalankan tugasnya melalui Sentra Gakkumdu yang telah terbentuk.

Disebutkan Faisal, Sentra Gakkumdu yang telah terbentuk di Kabupaten Lamandau dapat padu dalam menunaikan tugas menangani pelanggaran pidana pemilu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mengeksekusi putusan pengadilan.

“Tugas Sentra Gakkumdu tersebut meliputi pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran pemilu mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten,” sebutnya.

Keberadaan Sentra Gakkumdu tersebut, menurut dia, sangat penting untuk menangani semua bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu. Seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024, peran Sentra Gakkumdu semakin signifikan dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu yang mungkin akan muncul.

--page

“Ya, prinsipnya sejak tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, maka Gakkumdu juga siap melakukan tugas mengawal penegakan hukum pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)