JAJARAN Pol Air Polda Kalimantan Tengah beraksi. Dua kapal nelayan dari Tegal, Jawa Tengah yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalteng, ditangkap.
Kapal tersebut, KM Ba-ngun Jaya yang dinahkodai Ratman, dengan 21 orang anak buah kapal (ABK), dan KM Ulam Sari Ayu, dengan nahkoda Triyono, yang membawa 23 ABK. Dari kapal berbendera Indonesia tersebut, aparat menyita barang bukti berupa ratusan kilo ikan campuran.
“Kedua kapal tersebut sudah kami amankan di Pol Air Polda Kalteng. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK,” ujar Direktur Pol Air Polda Kalteng Kombes Alex Fauzi Rasad, melalui AKBP Agus Tri Waluyo, Minggu (27/3/2016).
Polisi mengungkapkan, kedua kapal tersebut diduga kuat melakukan aktifitas penangkapan ikan tidak sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Mereka juga dianggap melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat 2 Hurup C, UU RI No 45, Tahun 2009, perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kapal yang digunakan, ikan, alat tangkap centrang, dan dokumen kapal yang diduga kuat digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Tertangkapnya pelaku illegal fishing tersebut, dari hasil patroli KP Walet 4003 di sekitar perairan Kuala Pembuang, Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mencurigai kapal yang jarang terlihat berlayar di perairan itu.
Dari atas KM Ulam Sari Ayu, polisi menemukan ratusan jenis ikan. Petugas meminta nakhoda menunjukkan dukumen SIPI. Setelah dilihat, ternyata SIPI yang mereka bawa tidak sesuai aktifitas para ABK di perairan itu. Tanpa ampun, petugas Pol Air mengamankan Nakhoda dan ABK KM Ulam Sari Ayu.
Setelah menangkap KM Ulam Sari Ayu, mereka kembali memeriksa KM Bangun Jaya. Di kapal itu, polisi menemukan alat penangkap ikan Centrang. Kedua kapal langsung dibawa ke Pol Air Polda Kalteng di perairan Sungai Mentaya, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (*).








