BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Herson B Aden menjelaskan, penggunaan sistem zonasi masih diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ia menjelaskan untuk zonasi memiliki kuota 50 persen dari rombongan belajar (rombel) yang dimiliki sekolah. Sisanya diisi oleh jalur afirmasi, perpindahan orang tua
Namun, diakuinya ada beberapa perbedaan penting dibandingkan dengan PPDB tahun sebelumnya, terkait sekolah pilihan dalam pendaftaran.
"Sebelumnya, dengan sistem terpadu, anak-anak yang ingin masuk sekolah dapat memilih antara SMA dan SMK sebagai pilihan kedua mereka. Namun, untuk tahun ini, sistem tersebut tidak berlaku," ungkap Herson.
Ia menjelaskan jika pilihan pertama adalah SMA, maka pilihan kedua juga harus SMA. Tidak lagi memungkinkan memilih secara silang antara SMA dan SMK.
--page
Sementara untuk SMK, pilihan pertama dan kedua bisa berupa jurusan yang berbeda. Misal pilihan pertama jurusan mesin, pilihan keduanya bisa jurusan lain dalam satu SMK.
"Sistem zonasi tidak diterapkan dalam penerimaan siswa SMK. Namun, jika alamat peserta yang mendaftar lebih dekat dengan SMK, prioritas akan diberikan kepadanya. Jika jaraknya jauh, namun masih ada ruang kelas yang tersedia, peserta tersebut akan tetap diterima,” tuturnya. (HERMAWAN DP/Y)









