BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Kalimantan Tengah melimpahkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi lelang mobil oprasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kalimantan Tengah.
Mereka adalah Mercy selaku Ketua Panitia Lelang dan Deni Noorliansyah Sekretaris Panitia Lelang.
Saat dibawa, Mercy masih mengenakan seragam PNS dan didampingi penasehat hukumnya, Naduh dan Guruh Eka Suptra. Sementara Deni, mengenakan pakaian preman dan mengenakan topi didampingi Wikarya F Dirun dan Junaidi Akik, Senin (28/3/2016).
Mereka diantar ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya sekitar pukul 11.20 WIB dengan menaiki dua mobil mini van. Sesampainya, kedua tersangka itu langsung menjalani pemeriksaan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Rustianto dan Penuntut Umum Kejati Kalteng, Hadiarto.
"Mercy klien kita didugakan dengan pasal 2 dan 3 UU 31/1999 diubah 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Naduh membenarkan.
Sebelumnya, empat orang dalam kasus dugaan korupsi tahun 2014, senilai Rp1,7 miliar sudah menjalani sidang. Mereka adalah Jhony Herianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rawing selaku rekanan, Joko Sutrisno Kepala Sekretariat Bawaslu Kalteng tahun 2014, dan Yan Hendra staf dari Rawing. (RONI SAHALA/m)


