BORNEONEWS, Nanga Bulik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau meminta masyarakat di daerah setempat melakukan pengecekan nama di Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perubahan maupun hasil perubahan akhir.
Secara mandiri masyarakat dapat mengecek pada DPT Online menggunakan gawai atau Handphone di website halaman Pencarian Data Pemilih pada Pemilu 2024 di link https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Passport untuk pemilih luar negeri.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Lamandau, Aria Yudistira menjelaskan, seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) telah menggelar rapat pleno penetapan DPS hasil perubahan akhir.
“Setelah seluruh penyelenggara di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan menggelar pleno, selanjutnya akan di-pleno-kan KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Aria di Nanga Bulik, Senin, 12 Juni 2023.
Sebelum DPT ditetapkan, lanjut dia, KPU Kabupaten Lamandau membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut. Ketika masih ada yang belum terakomodir dalam DPS, dapat melapor ke PPS yang ada di desa/kelurahan maupun PPK di kecamatan.
“Atau melapor ke KPU supaya segera dimasukkan dalam DPT. Masyarakat diharapkan segera melapor sebelum dilakukan penetapan DPT,” ujarnya.
--page
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan perbaikan DPS sebelum penetapan DPT yang rencananya akan dilakukan pada 21 Juni 2023 mendatang. Dari hasilnya nanti akan dapat dilihat apakah ada penambahan atau sebaliknya terjadi pengurangan. Entah pindah keluar, meninggal dunia atau bertambah karena belum masuk di DPS.
“Kami sangat berharap agar warga di Kabupaten Lamandau punya inisiatif dan proaktif untuk melapor ke petugas atau ke KPU supaya bisa masuk di DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya,” imbuhnya. (HENDI NURFALAH/R)









