BORNEONEWS - Nanga Bulik: Satpol PP Kabupaten Lamandau yang berada di Kota Nanga Bulik kini disbukkan dengan kegiatan mencabut reklame, iklan atau papan promosi yang dipasang di as jalan ataua di plankson jalan.
Mereka berkeliling membersihkan papan promosi tersebut sepanjanng hari Senin (28/3/2016) tadi.
"Sebelumnya sudah kita hubungi semua nomor yang tercantum dalam berbagai media iklan yang segaja dipasang di plankson tersebut," ungkap Plt. Kepala Satpol PP Lamandau, Sukarelawan Abadi.
Maksudnya, lanjut dia, agar mereka mencabutnya sendiri, serta kita sampaikan saran untuk memasang iklan di tempat yang telah ditentukan oleh pihak perizinan. Namun, hanya beberapa yang patuh, sisanya kita (Satpol PP) tertibkan sendiri.
Dari sejumlah iklan illegal yang mempromosikan berbagai macam produk makanan, digital printing hingga jasa sedot WC itu terkumpul sedikitnya 47 spanduk berbagai ukuran.
Pihak Satpol PP juga tidak merusak media iklan yang ditertibkan dengan harapan jika ada yang mau membawanya dan mengurus izinnya bisa diambil di kantor Satpol PP. "Sengaja kita tidak rusak spanduknya, dengan harapan pemiliknya dapat mengurus izin iklan sebagaimana aturan," harapnya. (Gdi/*)


