BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y (45) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Antang Kalang Iptu Affandi mengatakan, IRT tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di sekitar desa tersebut.
"Lalu kami melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya," kata Affandi, Senin, 12 Juni 2023.
Setelah berhasil mengamankan pelaku petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kamarnya.
"Saat melakukan penggeledahan kami menemukan 25 bungkus plastik kecil sabu yang berat 3.83 gram yang disimpan pelaku didalam sebuah dompet," ungkap Kapolsek.
--page
Tidak hanya itu petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yaitu 3 buah sedotan, 1 pack plastik klip kecil, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 3 Juta Rupiah yang diduga hasil penjualan sabu.
"Setelah menemukan semua barang bukti kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya IRT tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/J)









