PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Madi Goening Sius (70) selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dituntut 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin malam, 12 Juni 2023

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Madi Goening Sius secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 385 ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo didampingi Januar Hapriansyah dan I Wayan Gedin Arianta saat membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Madi Goening Sius didampingi Penasihat Hukumnya Mahdianor mengatakan akan mengajukan pledoi.

"Tuntutan ini dibuat secara terburu-buru, kami menyikapi tuntutan Jaksa tersebut merupakan tuntutan yang penuh emosional," ujarnya usai persidangan berakhir.

Mahdianor menerangkan pihaknya akan membuka semua fakta-fakta yang ada dalam menyampaikan pledoi atau pembelaan berikutnya nanti, ia berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Puluhan warga yang menonton jalannya persidangan menyatakan kecewa karena beranggapan tuntutan terlalu rendah. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

--page

"Semua korban dan merasa kecewa pada malam hari ini, kami menganggap JPU tidak konsisten dengan dakwaannya. Kami keberatan dan tidak menerima, kami mengharapkan hakim nanti punya hati nurani untuk bisa memberikan putusan yang lebih berat dan memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Men Gumpul selaku juru bicara korban usai persidangan berakhir.

Dalam dakwaan JPU, Madi menguasai dan memiliki Surat Verklaring Nomor : 23/1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Abd Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah atas nama F Sahay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah atas nama JM Nahan.

Verklaring tersebut terkait atas bidang tanah dengan ukuran panjang 4.500 depa atau 6.750 meter dan lebar 800 depa atau 1.200 meter atau seluas 810 hektare di Jalan Hiu Putih Palangka Raya.

Selain itu terdapat Surat Wasiat tanggal 14 April 1978 yang ditandatangani oleh Goening Sius dengan diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut atas nama Basran Asmail dan Camat Pahandut atas nama MPP CW Adam.

Madi kemudian mengajukan surat atau permohonan kepada Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya atas bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring dan Surat Wasiat.

Dia bermaksud agar bidang tanah berdasarkan Surat Verklaring tersebut untuk dapat diakui sebagai tanah adat dan untuk memperkuat atau mempertegas kembali penguasaan atas bidang tanah tersebut.

Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : 29 Tahun 2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius No. 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960. SK itu menetapkan mengakui Verklaring Tanah Adat atas nama Goening Sius dan didaftarkan di Lembaga Adat Kedamangan Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : Df 21/DKA-WKJR/2011 tanggal 24 Agustus 2011.

--page

Berdasarkan Surat Verklaring atas nama Goening Sius yang telah ditetapkan sebagai tanah adat berdasarkan SK Damang Kepala Adat Wilayah Jekan Raya Kota Palangka Raya oleh Madi dibagi menjadi beberapa kapling tanah dengan ukuran bervariasi. Kaplingan tanah tersebut dia jua sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 miliar.

Untuk mengetahui apakah tanah berdasar Verklaring itu masuk dalam kawasan hutan, Madi mengajukan Surat kepada Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalimantan Tengah. Kadishut menjawab menjawab bahwa tanah termasuk bidang tanah yang telah terdakwa alihkan dan jual kepada pihak atau orang lain, telah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atas penunjukan Madi. Dari hasil pengukuran tersebut diperoleh luasan tanah yang diukur kurang lebih seluas 617 Ha. Serta diperoleh data sebanyak 3.142 bidang tanah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.

Salah seorang pemegang hak tersebut yaitu Suratno pernah melakukan mediasi dengan Madi di hadapan Lurah Bukit Tunggal, Rabu (29/1/2020). Saat itu Madi menyerahkan fotokopi Surat Verklaring miliknya kepada Lurah. Bersumber dari fotokopi surat tersebut, dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Ahli yang menerangkan bahwa sebagai dokumen resmi, Verklaring itu harusnya ditulis sesuai dengan kaidah yang diatur oleh ejaan yang berlaku pada masa atau pada tanggal pembuatannya.

Selain itu, sejumlah pejabat tingkat kampung maupun wedana tidak berkesesuaian seperti yang tercantum dalam verklaring atau surat wasiat.

JPU menyatakan perbuatan Madi yang menggunakan atau memakai Surat Verklaring dan Surat Wasiat tersebut mengakibatkan para pemilik hak atas 3.018 bidang tanah dengan SHM, 24 bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan, 1 bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas 37 bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai telah menderita kerugian. (APRIANDO/H)