TIM gabungan Polsek Paringin dan Buser Polres Balangan, Kalsel, meringkus seorang wanita yang tertangkap tangan sebagai bandar judi dadu yang beraksi di wilayah kota setempat.


“Pelaku kami tangkap saat menggelar judi di hutan Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin,” ucap Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus Purba di Balangan, Senin (28/3/2016).


Tersangka diketahui bernama Halimah alias Sarah (35), warga Desa Bararawa Rt V, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.


Penangkapan terhadap wanita sebagai bandar judi dadu itu dilakukan tim gabungan pada Minggu (27/3/2016) sore, sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Desa Sungai Ketapi.


Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang mengabarkan di tempat kejadian perkara (TKP) telah terjadi tindak pidana perjudian. Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.


Selain menangkap bandar judi tersebut polisi juga mengamankan seorang anak yang berada di tempat kejadian, berinisial HM pelajar SMP dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya sebagai penonton.


Selanjutnya, Misuriansyah ikut diamankan saat diperiksa yang bersangkutan memiliki kondisi mental yang labil dan pernah dirawat di RSJ Sambang Lihum.


“Kedua orang yang diamankan HM dan Misuriansyah belum kami tetapkan sebagai pelaku,” tuturnya.


Polisi juga mengamankan barang bukti perjudian di antaranya satu buah piring warna putih, selembar handuk warna merah sebagai bantalan, dua biji mata dadu, satu penutup dadu dari bekas tempat sabun, satu lembar karpet plastik atau lapak judi dan uang tunai sebanyak Rp645.000.


“Sementara ini pelaku dan barang bukti dititipkan di Polsek Paringin guna pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan pasal 303 Tentang Perjudian diancam hukuman di atas lima tahun.

(ANT/B-5)