PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan seroang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai.

Tersangka dengan inisial T (57) menjadi tersangka atas kasus Karhutla, lantaran membakar lahan untuk menanam semangka dilahan miliknya di desa tersebut. Akibatnya, lahan seluas 30 hektar hangus terbakar, pada 8 Juni 2023.

Disampaikan oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, bahwa perkara tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Kumai.

"Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka," ujarnya, Selasa, 13 Juni 2023.

Pada awalanya, tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menebas rumput yang ada dilahan tersebut, kemudian membuat simpukan, baru kemudian pada malam harinya membakar simpukan rumput-rumput tersebut.

"Tersangka mengaku, jika pembakaran lahan ini baru yang pertama kali ia lakukan," tuturnya. Saat Jumpa Pers, tersangka menjelaskan bahwa usai membakar simpukan, ia memastikan bahwa api sudah padam. Kemudian, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran.

"Sudah semalaman api di lahan saya padam. Tiba - tiba ada kebakaran di seberang lahan saya," sebutnya.

Diketahui, bahwa lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, meski api dipermukaan tampak sudah padam, namun dibagia bawah lahan, biasanya masih ada bara api, sehingga inilah yang menyebabkan api bisa menyebar.

--page

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan  1 ikat rumput kering.

"Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/R)