PENGOPERASIONALAN pasar rakyat atau pasar inpres yang berlokasi di Pelabuhan Speed Boat, Kota Sukamara, Kabupaten Sukamara, masih menunggu terbitnya peraturan bupati.
Peraturan bupati diperlukan sebagai dasar hukum yang nantinya mengatur pengelolaan dan penetapan retribusi pasar. Saat ini aturan tersebut masih dalam rencana pembahasan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan dan Energi (Disperindagkoptamben) Kabupaten Sukamara Harapan Wahai mengatakan, rapat pembahasan peraturan bupati mengenai pengelolaan dan retribusi pasar dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
“Nanti akan digelar rapat untuk membahas penetapan pengelolaan pasar dan retribusi sehingga ada perbubnya,” kata Harapan Wahai melalui pesan singkat telepon seluler yang diterima Borneonews, Senin (28/3/2016).
Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkobtamben Sukamara, Sabda, mengatakan bahwa pasar rakyat belum bisa difungsikan karena masih menunggu hibah dari pemerintah pusat. “Itu baru bisa operasikan jika sudah dihibakan,” katanya pada pertengahan Maret tadi.
Sabda menuturkan, sebelum dihibahkan oleh pemerintah pusat terlebih dahulu pihaknnya harus melaporkan data dan administrasi terkait pembangunan pasar yang dimulai sejak September 2015. Setelah itu akan dilakukannya peninjauan.
“Jika sudah dilaporkan dan adanya peninjaunan, kita tinggal menunggu hingga dihibahkan. Setelah dihibahkan baru bisa dioperasikan.” (MG13/B-3)


