PENGOPERASIONALAN pa­sar rakyat atau pasar inpres yang berlokasi di Pelabuhan Speed Boat, Kota Sukamara, Kabupaten Sukamara, masih me­nunggu terbitnya peratur­an bupati.


Peraturan bupati diperlu­kan sebagai dasar hu­kum yang nantinya mengatur pe­­­ngelolaan dan penetap­an retribusi pa­sar. Saat ini ­atur­­­an tersebut masih da­lam ren­cana pembahasan.


Kepala Dinas Perindustri­an Perdagangan Koperasi Per­tambangan dan Energi (Dis­perindagkoptamben) Ka­bu­paten Sukamara Harapan Wa­hai mengatakan, rapat pem­bahasan peraturan bupa­ti mengenai pengelolaan dan re­­tribusi pasar dijadwalkan ber­­langsung pada pekan ini.


“Nanti akan digelar rapat un­tuk membahas penetap­an pengelolaan pasar dan re­­tribusi sehingga ada per­bub­nya,” kata Harapan Wahai melalui pesan singkat te­lepon seluler yang diterima Borneonews, Senin (28/3/2016).


Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Disperin­dag­kobtamben Sukamara, Sab­da, mengatakan bahwa pa­sar rakyat belum bisa di­fungsikan karena masih me­nunggu hibah dari pemerin­tah pusat. “Itu baru bisa operasikan ji­ka sudah dihibakan,” ka­ta­nya pada per­tengahan Maret tadi.


Sabda menuturkan, sebe­lum dihibahkan oleh pe­me­rintah pusat terlebih da­hulu pihaknnya harus me­laporkan data dan admi­nis­trasi terkait pembangun­an pasar yang dimulai se­jak September 2015. Se­telah itu akan dilakukan­nya peninjauan.


“Jika sudah dilaporkan dan adanya peninjaunan, ki­ta tinggal menunggu hing­ga dihibahkan. Setelah di­hibahkan baru bisa di­ope­ra­si­kan.” (MG13/B-3)