KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas telah menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan III di DPRD Kapuas pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dua buah Raperda yang disampaikan, yaitu Raperda tahun 2023 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Raperda Kapuas tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam pidato pengantar Raperda tersebut, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor menjelaskan secara umum terkait Raperda tersebut juga pertimbangannya.

"Raperda pertama yang saya sampaikan adalah raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung," kata Nafiah.

Dijelaskannya menjadi dasar pertimbangan penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung adalah dengan ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru terkait penyelenggaraan bangunan.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, penyesuaian dilakukan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya agar lebih efektif dan efisien berdasarkan klasifikasi tingkat kompleksitas, tingkat resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan/atau kelas bangunan," ucapnya.

Pengaturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas penyelenggaraan dan pelaksanaan program perizinan penyelenggaraan bangunan gedung terhadap masyarakat.

"Sebagai pedoman kepada semua pihak agar pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung tepat sasaran dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah," tuturnya.

Kemudian, Raperda yang kedua yaitu Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda ini adalah pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting.

"Demi mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah serta memajukan kesejahteraan umum secara merata dan adil berdasarkan pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," jelasnya.

Lalu, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah serta guna mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, maka diperlukan penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah. 

--page

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, ketentuan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," jelasnya.

Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang telah mencabut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas yang telah ada perlu menyesuaikan kembali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)