PEMBUATAN peraturan daerah (Perda) pohon jadi salah satu solusi dan kebutuhan utama untuk menyelesaikan persoalan listrik di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).


Khususnya untuk meminimalisasi gangguan eksternal di jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pangkalan Bun. Usulan pembuatan regulasi yang disampaikan PLN Rayon Pangkalan Bun tersebut mendapat respon positif dari lembaga legislatif.


Namun, pihak PLN juga dituntut untuk menerapkan teknologi mutakhir memperkuat jaringan listrik, sebagai antisipasi gangguan eksternal. Hal tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kelistrikan di ruang rapat DPRD Kobar, Senin (28/3/2016).


Dalam RDP, Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, terdapat dua hal yang jadi persoalan listrik di Kobar. Yakni defisit daya dan labilnya jaringan listrik.


Menurutnya, ada perbedaan kondisi yang cukup nyata kelistrikan di Kobar. Terutama di Jawa, yang ternyata lebih stabil dan aman, meski jaringan listrik lebih semerawut. Selain berharap adanya peraturan daerah yang mendukung pengelolaan listrik di Kobar. PLN seharusnya juga bisa memperkuat jaringan.


“Jadi saya pikir ini tentang penerapan teknologi. PLN harus punya teknologi. Kalau mengenai Perda Pohon. Kami mendukung,” kata Ahmadi Riansyah, Senin (28/3/2016). Dalam forum rapat yang dihadiri sejumlah camat, PLN, investor energi listrik, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kobar itu. 


Sejumlah wakil anggota DPRD juga menyoroti ketidakhadiran Bupati Kobar dalam RDP. Kepala daerah sebagai pengambil dan pelaksana kebijakan pembangunan di Kobar diharapkan punya keinginan positif menyelesaikan persoalan listrik di Kobar. Salah satunya hadir dalam RDP.


Di tempat yang sama, Manager PLN Rayon Pangkalan Bun, Purwanto mengatakan, pihaknya berharap Kobar punya regulasi khusus berbentuk Perda tentang penanaman pohon. Perda yang dimaksud salah satunya seperti yang sudah diimplementasikan di Provinsi Kalimantan Selatan.


“Karena kami masih sering mendapat kendala dan penolakan dari warga. Bahkan petugas kami kena Jipen (sanksi adat) dari warga,” kata Purwanto, Senin (28/3/2016).


Mengenai penerapan teknologi demi mengantisipasi gangguan listrik. Purwanto mengatakan, hal tersebut sudah mulai diterapkan.

Salah satunya dalam bentuk pemasangan lighting arrester dan pemasangan proteksi pengantisipasi meluasnya dampak gangguan di salah satu jaringan listrik. 

(RD/B-7)