BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Madi Goening Sius telah dipertimbangkan secara Matang memperhatikan fakta-fakta persidangan dan sudah tepat.
Dijelaskannya, dakwaan tersebut berbentuk komulatif, di mana dakwaan pertama itu tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun dan dakwaan kedua penyerobotan tanah dengan ancaman maksimal 4 tahun.
"Bagaimana cara hitungnya, yang paling besar enam ditambah sepertiga. Maka oleh karena itu memperhatikan fakta persidangan kami menuntut maksimal yang dapat dikenakan adalah 8 tahun. Itu sudah tuntutan maksimal," tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juni 2023
Selain Itu, skorsing dalam persidangan yang terjadi karena ada beberapa kata yang harus diperbaiki salah tulis untuk menyempurnakan.
Sementara itu, Kuasa pendamping korban merasa kecewa dan keberatan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menganggap tuntutan tersebut tidak adil dan tidak konsisten dengan dakwaan yang diajukan.
--page
"Semua korban merasa kecewa pada malam hari ini, kami menganggap JPU tidak konsisten dengan dakwaannya. Kami keberatan dan tidak menerima, kami mengharapkan hakim nanti punya hati nurani untuk bisa memberikan putusan yang lebih berat dan memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Men Gumpul.
Madi Goening Sius (70) selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dituntut 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin malam, 12 Juni 2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat madi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 385 ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Madi Goening Sius didampingi Penasihat Hukumnya Mahdianor mengatakan akan mengajukan Pledoi pada sidang berikutnya. (APRIANDO/J)









