TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur membagikan 26 unit alat dan mesin pertanian atau alsintan kepada 20 kelompok tani yang tersebar di 7 kecamatan.

26 unit alsintan tersebut terdiri dari Cultivator sebanyak 11 unit dan Power Thresher Multiguna 15 unit.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur Lurikto, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Inapriani menjelaskan, pembagian alsintan kepada kelompok tani merupakan bagian dari program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Pertanian Tahun 2023

"Kultivator sangat bermanfaat untuk mendukung pengembangan hortikultura, Cultivator dipakai saat pengolahan tanah dalam pengembangan tanaman hortikultura," kata Inapriani di kantornya, Rabu, 14 Juni 2023.

Dia menjelaskan, Cultivator biasanya digunakan untuk penyiangan dan memberantas gulma, untuk pengolahan di lahan kering serta lahan bawang merah dan lahan sayur.

--page

Cultivator juga berguna untuk membuat bedengan, memperbaiki aerasi tanah dan mempertahankan kadar lengas tanah, memacu kerja mikroorganisme agar lebih aktif, mengembangkan penyediaan unsur hara dalam tanah serta menggemburkan tanah agar penetrasi akar tanaman pokok lebih mudah.

Sedangkan Power Thresher Multiguna dapat digunakan petani untuk merontokkan padi dan biji-bijian seperti jagung dan kedelai. 

"Alat ini merupakan alat bantu bagi petani untuk memisahkan gabah dengan jeraminya, melepaskan biji jagung dari tongkol jagung dan melepas biji kedelai dari kulit polongnya," terang Inapriani.

Menurutnya, penggunaan Power Threser Multiguna untuk merontokkan padi tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan varietas unggul baru berumur pendek dan mudah rontok.

"Mesin perontok jenis ini telah banyak digunakan oleh petani di seluruh nusantara karena keunggulannya yang praktis dan mudah dipindahkan dari lahan satu ke lahan lainnya serta digerakkan dengan mesin bertenaga diesel dengan kecepatan proses perontokan dan pembersihan sehingga menghemat waktu," papar Inapriani.

--page

Adapun syarat bagi kelompok tani yang mengusulkan bantuan alsintan yaitu harus memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar di Aplikasi SIMLUHTAN Kementerian Pertanian RI, kemudian memiliki lahan pengembangan tanaman hortikultura untuk bantuan Cultivator serta lahan padi, kedelai dan jagung untuk bantuan Power Thresher Multiguna.

"Berikutnya kelompok tani mengajukan proposal yang diketahui oleh penyuluh pertanian di desa tersebut dan diajukan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur serta membuat surat pernyataan kesanggupan memanfaatkan dan memelihara alat mesin pertanian yang diterima dengan baik," kata Inapriani. (BOLE MALO/H)