SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MPA (35) menyusul sang suami dipenjara karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Teratai 5, jalur 5, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, IRT tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di sekitar jalan tersebut.

"Lalu kami melakukan penyelidikan, namun ternyata pelaku ini berada di rumahnya yang ad di Jalan Suprapto Gang. Semangka dan berhasil kami amankan," kata Bagus. Rabu,  14 Juni 2023.

Setelah berhasil mengamankan pelaku petugas kepolisian membawa pelaku untuk menunjukkan barang buktinya yang berada di Jalan Teratai 5, jalur 5. Dan dirumah tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Saat melakukan penggeledahan kami menemukan 5 bungkus plastik klip sabu dengan berat 20,58 gram yang disimpan pelaku didalam toples diatas lemari rumah pelaku," ungkap Kasat

Tidak hanya itu petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yaitu 4 buah potongan plastik, 4 buah potongan tisu, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

--page

"Setelah menemukan semua barang bukti kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya IRT tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/R)