SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Audiensi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan DPD Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau yang dikenal dengan Pasukan Merah dimulai, Rabu, 14 Juni 2023.

Audiensi itu menindak lanjuti aksi damai yang dilakukan oleh ribuan Pasukan Merah di depan Kantor Bupati beberapa waktu lalu. 

Audiensi itu dihadiri oleh  Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, Kepala Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, Damang, Camat, dan Anggota TBBR.

"Kalau kita mendengar tuntutannya, TBBR murni memperjuangkan hak masyarakat. Sama seperti yang kita inginkan bagaimana investasi tidak hanya menguntungkan bagi investor," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat memimpin audiensi di Aula Anggrek Tebu Kantor Bupati Kotim.

Pemerintah Kabupaten Kotim sudah beberapa kali menyurati pihak perkebunan. Sampai saat ini apa yang menjadi tuntutan masyarakat itu sebagian sudah terealisasi, namun sebagian besar belum terealisasi.

Dia mengajak TBBR bergandeng tangan dan bersinergi dengan Pemkab Kotim untuk memperjuangkan hak masyarakat. Salah satunya hak atas lahan plasma 20 persen.

Namun Halikin menyampaikan direktur perusahaanbyang berwenang mengambil keputusan tidak dapat hadir karena menghadiri perubahan pengurus GAPKI di Palangka Raya. 

Supaya semua perusahaan memenuhi kewajibannya. "Mari kita sama-sama menyamakan persepsi walaupun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Satu persatu nanti kita upayakan," tutupnya. 

--page

Hingga kini audiensi masih berlangsung. TBBR sedang menyampaikan tuntutan terhadap perusahaan masing-masing desa. Tututan itu meliputi bagian lahan plasma 20 persen, pelanggaran PBS atas penggarapan lahan di luar HGU, pelanggaran PBS terhadap sepadan sungai dan sepadan jalan, pencemaran limbah, PBS menanam dalam kawasan hutan tanpa izin, kewajiban CSR pihak PBS, dan berladang dengan sistem pembakaran. (DEWI PATMALASARI/R)