BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kasus yang mengejutkan terjadi di Seruyan. Beberapa murid di sebuah sekolah dasar menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru agama.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah menyebabkan trauma mendalam pada para korban, bahkan hingga saat ini mereka masih terganggu kondisi psikologisnya.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Boluw, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Hendry dan Kasat Reskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan tentang kasus ini, Rabu, 14 Juni 2023.
Disampaikan bahwa para korban mengalami rasa takut dan trauma yang begitu besar, bahkan ketika berada di lingkungan sekolah.
Beberapa di antara mereka merasa ketakutan jika harus berpapasan dengan pelaku, sehingga mereka secara refleks menutup bagian tubuh tertentu yang khawatir akan dilecehkan lagi oleh sang pelaku.
Para korban ini baru memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada sang ibu, setelah mereka lulus dari sekolah dasar.
Mereka mengungkapkan bahwa banyak murid perempuan lainnya juga mengalami perlakuan serupa, di mana mereka disentuh pada bagian tubuh tertentu. Bahkan ada yang masih duduk di kelas 3.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid-muridnya saat proses belajar mengajar di sekolah.
“Para korban mengalami rasa cemas, takut, bahkan ada yang tidak berani sekolah saat jam pelajaran oknum guru ini. Dampak dari perbuatan yang dilakukan pelaku sangatlah besar, “ kata Kapolres Seruyan..
Hingga saat ini terungkap ada 5 korban yang telah melapor, namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan perkembangan kasus ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk dapat menghadirkan psikolog guna memberikan pendampingan dan mengurangi rasa trauma yang dialami para korban," ungkap Kapolres dalam konferensi persnya.
Tersangka juga telah mengakui perbuatan cabul yang dilakukan terhadap murid-muridnya selama jam pembelajaran. Dalam dalihnya, ia mengaku ingin merasakan perkembangan tubuh anak-anak.
--page
Penting untuk dicatat bahwa tersangka adalah seorang guru agama, yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta akan dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (FAHRUL/R)









