BORNEONEWS, Palangka Raya - Dirlantas Polda Kalteng AKBP R S Handoyo melalui Wadir Lantas Polda Kalteng AKBP I Gede Putu Dedy menyampaikan, dalam waktu dekat polantas akan kembali memberlakukan tilang manual.
"Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram dari Kakorlantas Polri Nomor 830 tertanggal 12 April 2023. Hal itu bertujuan juga untuk mengoptimalkan penerapan ETLE yang ada," Katanya Rabu, 14 Juni 2023.
Sejak dikeluarkannya surat telegram Kakorlantas Polri tersebut, polantas dari Ditlantas Polda Kalteng hingga jajaran Polresta, Polres dan Polsek, mulai melakukan patroli penjaringan pelanggar lalu lintas.
Penegakan hukum lalu lintas saat ini, selain ETLE juga bisa menggunakan tilang manual, dengan sasaran yakni pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dalam artian di modifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu.
Terkait jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dari diberlakukannya kembali tilang manual akan diterapkan sesuai aturan. Di samping itu, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat bahwa ada tilang elektronik yang tetap berlaku dan terus dimaksimalkan sampai sekarang.
--page
"Harapan sebenarnya dengan adanya tilang manual maupun ETLE (tilang elektronik) sudah tentu untuk mengurangi adanya pelanggaran dan angka kecelakaan. Namun, demikian semua dilakukan secara bertahap," pungkasnya (PATHUR/R)









