SEBAGIAN warga Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai me­ngancam bakal me­laporkan perusahaan kelapa sawit PT Persada Era Agro Ken­cana (PEAK) Ke Kejaksa­an­ Negeri Kasongan.


Pasalnya pihak perusahaan­ dinilai tidak memberikan ganti rugi lahan (GRL) yang te­lah dijanjikan kepada warga pemilik lahan.


“Kami belum pernah diajak­ rapat maupun menandatanga­ni kesepakatan jual beli tanah dengan PT PEAK. Eh gak tahunya tanah seluas 60 hekta­re milik saya sudah digarap habis tanpa sepengetahuan ka­mi. Sedangkan sampai se­karang uang GRL tidak per­nah­ dibayarkan,” sebut HD, warga Desa Tewang Kampu­ng, Senin (28/3/2016).


Padahal lahan seluas 60 ha miliknya ditanami kebun rotan. Sebelumnya HD pernah meminta penjelasan dari Non­de, Humas PT PEAK.


Tapi pihak perusahaan meng­kalim sudah membayar semua kompensasi GRL kepa­da Kepala Desa Tewang Kampung.


“Saat saya tanya, kades k­ami malah mengatakan ti­dak­ pernah mendapat uang GRL yang dimaksudkan PT PEAK. Setiap saya konfirmasi ba­gaimana kejelasan uang GRL, pak Nonde selalu me­lem­par masalah itu ke kades, karena perusahaan merasa su­dah clean and clear terha­dap urusan tanah warga.”


Padahal tanah dan kebun rotan miliknya merupakan ma­ta pencaharian keluarga­ny­a.HD kecewa dengan sikap PT PEAK yang dinilai seme­na-mena telah menggarap tanah dan kebun masyarakat tanpa memegang bukti jual beli dan surat kepemilikan tanah yang sah.


“Kita yakin menang karena me­megang surat tanah dan bukti sah kepemilikan atas ta­nah itu. Kami merasa diru­gi­kan dan hal ini akan kami laporkan ke kejaksaan.”


HD mengaku kondisi serupa­ juga dialami 11 masyarakat lainnya. Yakni Hadran J, M Thamrin, Pirai, Sugiarto, Si­dik, Markasi, Karyawan, Yo­hartadi, Ata, Jumani dan Anang Rusli.


Kendati tidak semua warga punya bukti berupa surat tanah, namun kepemilikan atas tanah yang telahbdigarap PT PEAK tanpa kompensasi itu sah dan diakui secara adat.


“Saya punya bukti SKT ta­nah seluas 60 hektare warisan­ orangtua. Saya menuntut gan­ti rugi 52 hektare tanah ko­song dihargai Rp5 juta dan 8 hektare kebun rotan Rp10 juta per hektarenya,” te­gasnya.


Dikonfirmasi via telepon, Nonde Humas PT PEAK enggan melayani konfirmasi yang dilakukan wartawan. Bah­kan Nonde memaksa wartawan untuk menyebutkan­ siapa nama warga yang telah mela­por kejadian itu kepada para wartawan.


“Siapa orang yang melapor itu kalau tidak berani menye­butkan namanya jangan melalui telepon, langsung da­tang kesini saja,” ucap Non­de. (B-6)