BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah memperkenalkan inovasi tata kelola pemerintahan desa melalui clean goverment village (CGV).
CGV merupakan sistem penilaian kinerja desa. Dengan adanya inovasi ini nantinya akan ada desa di Kotim yang memiliki predikat CGV yang akan ditentukan melalui penilaian. Seperti halnya KPK RI mempunyai predikat Desa Anti Korupsi, kemudian BPK – RI mempunyai predikat penilaian WTP.
"Untuk Kotim nanti akan mempunyai predikat terhadap penilaian kinerja desa yakni CGV," kata Raihansyah, Rabu, 14 Juni 2023.
Ia membuat inovasi itu dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di Bandiklat Provinsi Jawa Timur. Setiap peserta harus membuat proyek perubahan sesuai dengan tupoksi OPD yang dipimpin.
Oleh karena itu, dirinya membuat inovasi tata kelola clean goverment village (CGV) yang didalamnya memuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tupoksinya, khususnya penguatan pada dua area yakni tata laksana dan penguatan pelayanan publik.
--page
Penguatan tata laksana meliputi meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Sedangkan penguatan pelayanan publik yakni tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan adanya inovasi ini, ia berharap dapat meningkatkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi tata kelola pemerintahan desa kepada masyarakat.
"Yaitu yang berorientasi kepada perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat, berorientasi kepentingan umum, trasparansi dan dapat dipertanggung jawabkan," tuturnya.
Juga sebagai perwujudan dari Permenpan dan RB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024.
Sebagaimana latar belakang inovasi tata kelola CGV ialah keprihatinannya terhadap korupsi di desa yang menjadi masalah serius di Indonesia, Tak terkecuali Provinsi Kalimantan Tengah yang mencatat 41 kasus korupsi dana desa.
"Korupsi merugikan masyarakat, menghambat pembangunan desa yang berkelanjutan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan aparatnya," tandasnya.
--page
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2021, terdapat beberapa indikasi tindak korupsi di desa di Kalimantan Tengah. Antara lain dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana Desa dan pengelolaan aset desa.
Sehingga perlu menjadi perhatian termasuk desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia menyebutkan Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 17 kecamatan, 17 kelurahan dan 168 desa yang memerlukan SDM aparatur berkualitas dalam menjalankan pemerintahan desa
"Saat ini sudah tersusun komponen dan indikator penilaian desa CGV yang disusun bersama dengan tim penilai yakni DPMD, Inspektorat, Kominfo, Bagian Pemerintahan Setda dan BKAD. Serta hal ini sudah mendapat dukungan dari Bupati Kotim, Halikinnor," tutupnya. (DEWI PATMALASARI/J)









