PEMERINTAH Kabupa­ten Barito Selatan ter­paksa harus ikut cam­pur tangan dalam mem­fasilitasi masalah ganti ru­gi lahan perkebunan ma­sya­ra­kat dengan PLN terkait pendirian tiang jaringan list­rik bertegangan tinggi, Senin (28/3/2016).


Rapat mediasi ini dihadiri Sek­da Barsel Edi Kristianto dan sejumlah unsur forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) serta puluhan masya­ra­kat pemilik lahan dari tiga desa.


Edi mengatakan tiang salur­an udara tegangan eksatra ting­gi (Sutet) yang masih di­masalahkan oleh sebagian­ warga itu adalah warga Dang­ka Kecamatan Dusun Selatan, warga Desa Rampamea, Keca­matan Dusun Utara dan warga Desa Tamparak Layung, Kecamatan Gunung Bintang Awai.


“Untuk masalah ganti rugi­, kita tidak memihak kepada siapa pun, namun dalam hal  penyelesaianya, kita tetap mengacu Peraturan Bupati No­mor 73 Tahun 2014 tetang ganti rugi tanam tumbuh,” ucapnya.


Dijelaskan untuk sementara­ ini, tiang sambungan jaring­an dari pembangkit listrik tenaga mikro gas (PLTMG) dari Bangkanai, Kabupaten Barito Utara yang dipastikan akan memenuhi kebutuhan­ listrik bagi masyarakat Barsel.


Tapi masih ada kendala de­ngan ganti rugi lahan peke­bunan karet masyarakat di tiga desa.


“Kita berharap dalam hasil mediasi ini bisa cepat membu­ahkan hasil dan pembangun­an tiang jaringan listrik di daerah kita cepat berdiri, untuk memenuhi kebutuhan lis­trik masyarakat Barsel,” ujarnya.


Manajer PLN Rayon Bun­tok­, Legiman didampingi per­wakilan dari regional 10 Kalimantan mengatakan da­lam waktu dekat ini dia akan kembali melakukan survey lahan perkebunan masyarakat yang mendapat gan­ti rugi.


“Masalah ini harus cepat kit­a selesaikan, karena batas ko­ntak sewa mesin yang digu­nakan PLN Rayon Buntok ini berakhir pada 31 Maret 2016. Maka dari itu untuk bisa me­nu­tupi kekurangan megawatt pada mesin kita, agar kebutuhan listrik masyarakat Barsel terpenuhi, kita akan dibantu da­ri PLTMG Bangkanai,” tera­ng­nya. (PP/B-6)