PEMERINTAH Kabupaten Barito Selatan terpaksa harus ikut campur tangan dalam memfasilitasi masalah ganti rugi lahan perkebunan masyarakat dengan PLN terkait pendirian tiang jaringan listrik bertegangan tinggi, Senin (28/3/2016).
Rapat mediasi ini dihadiri Sekda Barsel Edi Kristianto dan sejumlah unsur forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) serta puluhan masyarakat pemilik lahan dari tiga desa.
Edi mengatakan tiang saluran udara tegangan eksatra tinggi (Sutet) yang masih dimasalahkan oleh sebagian warga itu adalah warga Dangka Kecamatan Dusun Selatan, warga Desa Rampamea, Kecamatan Dusun Utara dan warga Desa Tamparak Layung, Kecamatan Gunung Bintang Awai.
“Untuk masalah ganti rugi, kita tidak memihak kepada siapa pun, namun dalam hal penyelesaianya, kita tetap mengacu Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2014 tetang ganti rugi tanam tumbuh,” ucapnya.
Dijelaskan untuk sementara ini, tiang sambungan jaringan dari pembangkit listrik tenaga mikro gas (PLTMG) dari Bangkanai, Kabupaten Barito Utara yang dipastikan akan memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Barsel.
Tapi masih ada kendala dengan ganti rugi lahan pekebunan karet masyarakat di tiga desa.
“Kita berharap dalam hasil mediasi ini bisa cepat membuahkan hasil dan pembangunan tiang jaringan listrik di daerah kita cepat berdiri, untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Barsel,” ujarnya.
Manajer PLN Rayon Buntok, Legiman didampingi perwakilan dari regional 10 Kalimantan mengatakan dalam waktu dekat ini dia akan kembali melakukan survey lahan perkebunan masyarakat yang mendapat ganti rugi.
“Masalah ini harus cepat kita selesaikan, karena batas kontak sewa mesin yang digunakan PLN Rayon Buntok ini berakhir pada 31 Maret 2016. Maka dari itu untuk bisa menutupi kekurangan megawatt pada mesin kita, agar kebutuhan listrik masyarakat Barsel terpenuhi, kita akan dibantu dari PLTMG Bangkanai,” terangnya. (PP/B-6)


