PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nofendri Susilo alias Bodong divonis 9 Tahun penjara dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis ekstasi. Bodong juga dihukum denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Nofendri Susilo Als Bodong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," Ucap Vonis majelis hakim Sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 15 Juni 2023

Perkara bermula pada 16 Januari 2023 sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa Nofendri Susilo Als Bodong melakukan tindak pidana Narkotika bertempat dalam sebuah rumah di jalan Jalan Menteng III, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Terdakwa kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuhnya, di mana ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 25 butir, serta sebuah ponsel.

Terdakwa mengaku mendapatkan dan menjual 25 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 9,43 gram dari seseorang bernama Cici, yang telah menitipkan barang tersebut kepada Terdakwa untuk dijual.

--page

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah menerima ekstasi dari Cici sebanyak 230 butir dan telah menjual semuanya.

Terdakwa menjual setiap butir ekstasi dengan harga Rp. 450.000 dan mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000. (APRIANDO/R)